Seputar Peradilan

Kabar Gembira! PA Tasikmalaya Menutup Tahun 2022 Dengan Keberhasilan Mediasi

mediasi1

Singaparna | (28/12) Alhamdulillah, PA Tasikmalaya berhasil menorehkan catatan apik mediasi menjelang pergantian tahun. Perkara nomor 4448/Pdt.G/2022/PA.Tsm tentang Harta bersama telah selesai secara damai dan penuh kekeluargaan pada hari rabu, tanggal 28 Desember 2022, dengan Hakim Mediator Drs. H. Sanusi, MH.

Perlu diketahui bahwa perkara Harta Bersama tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan dan diselesaikan  secara kekeluargaan hampir memakan 1 tahun lamanya. Namun, selama rentang waktu tersebut tidak kunjung selesai karena adanya ego masing masing penggugat dan Tergugat.

mediasi2

Selain itu, yang menarik bahwa sengketa harta bersama ini sudah pernah diselesaikan di rumah orang tua Tergugat, dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat serta dihadiri pula oleh kedua keluarga, juga oleh tokoh agama dan masyarakat setempat. Akan tetapi penggugat tetap tidak puas dan tidak menerima, karena masih merasa kurang adil.

Alhamdulillah dengan kepiawaian, keluwesan dan keramahan serta dengan penguasaan ilmu dan teori mediasi yang handal dari mediator bpk Drs. H. Sanusi, MH. akhirnya perkara Nomor 4448/Pdt.G/2022/PA.Tsm bisa selesai dengan damai penuh kekeluargaan, dan kedua belah pihak merasa menang semua, merasa puas serta merasa lega.

Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian sengketa perkara yang menjamin adanya rasa sdil tampa meninggaljan luka di hati serta  kepastian hukun pun terjamin.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

الصلح سيد الاحكام

Artinya : ishlah atau perdamaian itu adalah pokok dari segala hukum.

(Red:Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv