Seputar Peradilan
Upaya Peningkatan Kompetensi, Jurusita PA Tasikmalaya Ikuti Bimbingan Teknis Kejurusitaan Secara Daring
Singaparna | (16/12) Panitera PA Tasikmalaya, Adam Iskandar, S.Ag. didampingi Jurusita, Agus Herlianto, S.Ag. mengikuti bimbingan teknis (Jurusita dan Jurusita Pengganti) pada Jum’at pagi, 16 Desember 2022 pukul 08.30 s.d 11.30 WIB melalui media center.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5011/DjA/PP.00/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis (Jurusita dan Jurusita Pengganti) di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online, PA Tasikmalaya tidak ingin melewatkan kesempatan memperluas khazanah keilmuan, terutama tentang kejurusitaan (permasalahan dan solusi) yang memang masih sering terjadi problematika dalam pelaksanaannya. Selain melalui virtual meeting, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bpk. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis) yang sekaligus memberikan kata-kata memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara bimbingan teknis kejurusitaan ini menjadi sangat penting karena jurusita da jurusita pengganti merupakan salah satu pejabat fungsional yang memiliki peran penting dan strategis dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan disamping hakim, panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Karena jurusita dan jurusita pengganti berperan sejak dari awal proses penyelesaian perkara, mulai dari pemanggilan sidang, sita, pemberitahuan isi putusan, sampai dengan eksekusi. Sehingga dengan bimbingan teknis ini, diharapkan jurusita dan jurusita pengganti dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku, baik dan berintegritas.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Dalam materinya dijelaskan mengenai kedudukan, wewenang, dan tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti serta cara pemanggilannya yaitu: Konvensional, elektronik melalui aplikasi e-Summon, dan surat tercatat sampai pada objek yang dipanggil.
Dengan adanya Bimtek ini para Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA lebih memahami tugas dan wewenangnya sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja jurusita ketika bertugas ke suatu daerah dalam wilayah yurisdiksi PA Tasikmalaya.
(Red:Fik)