Seputar Peradilan
Terdepan! Pegawai PA Tasikmalaya mengikuti Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO)
Singaparna | (24/11) Tiya Fuji Astuti, S.IP duta layanan Pengadilan Agama Tasikmalaya siap untuk mendukung komunikasi tanpa hambatan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, bahwa Pelayanan ramah penyandang disabilitas mencakup dua aspek yakni penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik. Aksesibilitas non-fisik, yaitu aksesibilitas yang berkenaan dengan bagaimana informasi, komunikasi dan teknologi dapat digunakan atau dipahami penyandang disabilitas dengan baik.
Di Indonesia terdapat lebih dari 2.500.000 penyandang tuli dan bahasa isyarat yang paling efektif serta tidak terbatas hanya untuk difabel Tuli tetapi juga untuk semua orang dengan tujuan mengurangi hambatan dalam berkomunikasi dan mendukung lingkungan yang inklusif. Bahwasanya keterbukaan informasi publik layak untuk di terima bagi seluruh masyarakat. Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Bahasa isyarat menjadi akses informasi penting bagi kalangan tuli di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ketua PA Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H.,M.H. sangat mendukung penerapan Bahasa isyarat.
“Kedepan..!! Pengadilan Agama Tasikmalaya dapat mewujudkan pelayanan ramah penyandang disabilitas yang berperkara dalam kesetaraan hak dan akses bagi penyandang disabilitas selain dengan dukungan sarana prasarana namun juga informasi dan komunikasi yang dapat diakses tanpa hambatan”.
(Red:Tiya)