Seputar Peradilan
BERUNTUN! Bertindak Sebagai Mediator, Panitera Menambah Catatan Apik Mediasi PA Tasikmalaya
Singaparna | (16/11) Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya yang bertindak sebagai Mediator, Drs. Akhmad Jalaludin dalam perkara harta bersama mampu mempertahankan prestasi dengan menambah deretan keberhasilan mediasi di PA Tasikmalaya, melalui perdamaian yang dilakukan para pihak dengan register perkara 3637/Pdt.G/2022/PA.Tsm. Capaian ini merupakan keberhasilan berturut-turut mediasi PA Tasikmalaya di bulan November. Sebelumnya, Drs. H. Sanusi, M.H. yang merupakan mediator hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam gugatan perdata tentang Harta Bersama dengan register perkara 3802/Pdt.G/2022/PA.Tsm.
Dengan kesabaran dan pengalaman yang beliau miliki mampu meluluhkan hati penggugat dan tergugat, sehingga tercapainya kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak merasa lega atas terjadinya kesepakatan ini. Selaras dengan Al-Quran surat Al-Anfal ayat 61 yang artinya “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Selanjutnya kedua belah pihak mendandatangani kesepakatan perdamaian dihadapan mediator yang menandakan berakhirnya sengketa. Keberhasilan mediasi saat ini merupakan yang kesekian kalinya bagi PA Tasikmalaya, sedangkan untuk perkara harta bersama untuk tahun ini adalah keberhasilan mediasi yang keempat.
Semoga dengan keberhasilan ini dapat menjadi pemacu dan motivasi bagi PA Tasikmalaya untuk meningkatkan pelayanan dan senantiasa dapat membantu masyarakat yang berperkara.
(Red:Hasna)