Seputar Peradilan
Perdana! Kolaborasi dengan Radio Purbasora FM, PA Tasikmalaya Mulai Mengudara
Singaparna | (14/11) PA Tasikmalaya kembali melebarkan sayapnya, setelah melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya pada beberapa waktu yang lalu. Hasil dari kerjasama tersebut, PA Tasikmalaya dipersilahkan untuk melaksanakan talkshow dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Purbasora 105,7 PAS FM setiap bulan sekali. Hal ini selaras dengan pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai implementasi Nawacita untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat. Gebrakan ini dinilai sangat bermanfaat karena menjadi wadah baru PA Tasikmalaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama informasi seputar Pengadilan Agama.
PA Tasikmalaya menugaskan Drs. H. Sanusi, M.H. untuk mengisi talkshow melalui Radio Purbasora 105,7 FM yang beralamat di Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Talkshow berlangsung pada hari senin, 14 November 2022 mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan tema “Kewenangan Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA”.
Pada talkshow perdana PA Tasikmalaya di Radio Purbasora 105,7 PAS FM, narasumber yang merupakan seorang hakim PA Tasikmalaya menyampaikan pembahasan seputar Pengadilan Agama. Mulai dari kekuasaan negara RI, sumber hukum, Tugas pokok Pengadilan Agama, hingga kewenangan Pengadilan Agama. Penyampaian dengan gaya dan retorika bahasa yg cantik dan dinamis penuh humoris nan segar yg dikemas oleh beliau, terkadang memancing tawa. Talkshow lebih seru dengan pemandu acara yang tidak kalah kocak dan lincahnya bersama mas Afriyatno, sapaan akrabnya di udara.
Kolaborasi yang asyik tentunya menyedot animo masyarakat yang mendengarkan, tercatat ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan kepada narasumber baik secara langsung maupun melalui whatsapp. Ini merupakan awal yang baik karena sudah terlihat antusiasme masyarakat yang penasaran untuk mengetahui informasi seputar PA Tasikmalaya.
(Red:Fik)