Seputar Peradilan

YES! Mediator PA Tasikmalaya Sukses Mendamaikan Pihak Berperkara

kegiatan2

Singaparna | (09/11) Hakim Mediator, Drs. H. Sanusi, MH. kembali menambah deretan keberhasilan mediasi di PA Tasikmalaya. Beliau berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Harta Bersama dengan register perkara 3802/Pdt.G/2022/PA.Tsm.

Alhamdulillah dengan kepiawaian, keluwesan dan ramahan serta dengan penguasaan ilmu dan teori mediasi akhirnya sengketa harta Harta bersama  ini bisa selesai dengan damai penuh kekeluargaan, kedua belah pihak merasa puas serta merasa lega. Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian sengketa perkara yang menjamin adanya rasa adil dan menjamin adanya kapastian hukum.

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di PA Tasikmalaya untuk tahun ini sedangkan terhadap perkara harta bersama terdapat tiga perkara yang berhasil di Mediasi, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan PA Tasikmalaya untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

kegiatan3

Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.  Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi.

(Red:Fik)