Seputar Peradilan

Tingkatkan Kinerja Gugatan Mandiri dan Ecourt, PA Tasikmalaya Adakan Sosialisasi

kegiatan1

Singaparna | (11/01) Dalam rangka rapat koordinasi percepatan penyelesian perkara, Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA menggelar Sosialisasi mengenai Gugatan Mandiri dan e-Court, pada Selasa, 01 November 2022 yang dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama diikuti oleh aparatur PA Tasikmalaya, petugas Posbakum dan advokat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua PA Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H. Berlatar belakang kondisi tingkat kebutuhan akan pelayanan yang berbasis elektronik dan dalam rangka mendukung Program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, beliau mengambil langkah strategis dengan mengadakan sosialisasi penggunaan gugatan mandiri dan e court kepada aparatur, petugas posbakum dan para advokat.

kegiatan3

Wakil Ketua, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. menjadi narasumber dalam sosialisasi Gugatan Mandiri dan ecourt. Beberapa maksud dan tujuannya antara lain mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, memudahkan pencarin keadilan mengajukan gugatan/permohonan secara online, dan membantu para pihak dalam menyusun gugatan secara Mandiri terutama terkait hak perempuan dan anak. Beliau menyampaikan statistik pengguna ecourt dan gugatan mandiri secara nasional. Pada tahun 2022, statistik pengguna ecourt sudah mencapai lebih dari 100 ribu pengguna dan persentase pengguna lain naik menjadi 30% dibanding tahun lalu hanya sebesar 18%. Kemudian, statistik pengguna gugatan mandiri selama tahun 2022 periode hingga 25 Juli 2022 mencapai lebih dari 90 ribu pengguna,  dengan kenaikan cukup signifikan dibanding tahun lalu yang kurang dari 30 ribu pengguna. Namun, penggunaan gugatan mandiri di Pengadilan Agama Tasikmalaya masih cukup rendah, selama triwulan III baru tercatat sebanyak 98 perkara yang memanfaatkan gugatan mandiri.

Pengguna gugatan mandiri perlu ditingkatkan, beliau berharap kepada posbakum dan advokat untuk bisa lebih memanfaatkan gugatan mandiri.

“Diharap kepada posbakum dan advokat untuk memanfaatkan fasilitas Gugatan Mandiri karena pengguna Gugatan Mandiri ditujukan kepada 3 kategori, yaitu Posbakum, Kuasa Hukum dan perorangan. Ini merupakan bentuk dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama dalam percepatan pelayanan dan transformasi pembuatan surat gugatan dan permohonan secara digital.” Ujar Syafruddin.

kegiatan4

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan gugatan mandiri dan ecourt. Setelah berlangsung selama 2 jam, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

(Red:Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv