Seputar Peradilan

Sosialisasi Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Kepada Advokat

sosialisasi2

Singaparna | (01/10) Pengadilan Agama Tasikmalaya melakukan sosialisasi kepada para advokat/penasehat hukum salah satu kebijakan badilag berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1960/DjA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Sosialisasi dipimpin oleh ketua PA Tasikmalaya, Drs. Subhan Fauzi didampingi Drs. Muhammad Dihyah Wahid (Wakil ketua), Drs. H. Baim As’ari, MH. dan Usep Gunawan, SH. (hakim) serta Drs. Akhmad Jalaludin, SH. (Panitera) dan peserta undangan yang hadir 14 advokat.

Ketua PA Tasikmalaya memaparkan kembali materi hasil dari sosialisasi dirjen badilag mengenai salah satu kebijakannya tersebut di tahun 2021. Kemudian, pada kesempatan tersebut menjadi ajang diskusi antara advokat dengan Pengadilan Agama mengenai permasalahan implementasi e-court.

(Red:Fik)