Berita Pengadilan
Singaparna (03/12/2024) Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Panitera PA Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag menerima silaturahmi dari PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya. Silaturahmi ini sekaligus pengenalan Executive Manager Kantor Cabang Tasikmalaya yang baru yaitu Bapak Acep Rudi Supriadi.Dalam kesempatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi terkait pengiriman surat tercatat sebagaimana telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Pengadilan...
Singaparna (03/12/2024) Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Panitera PA Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag menerima silaturahmi dari PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya. Silaturahmi ini sekaligus pengenalan Executive Manager Kantor Cabang Tasikmalaya yang baru yaitu Bapak Acep Rudi Supriadi.Dalam kesempatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi terkait pengiriman surat tercatat sebagaimana telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Pengadilan...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- ADMINISTRASI PERKARA dan PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK | Oleh : Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
SK Mediator Diubah, Mediator Non Hakim Langsung Menghadap Ketua PA Tasikmalaya
Singaparna | (06/02) Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. mengadakan kegiatan penyerahan SK mediator non Hakim. Kegiatan yang dilaksanakan hari senin pukul 10.00 WIB ini bertempat di ruang ketua PA Tasikmalaya yang dihadiri oleh Sekretaris, Hirpan Hilmi, S.T. serta para mediator non hakim. Selain untuk menyerahkan SK Mediator terbaru, kegiatan ini sebagai sarana silaturahmi antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan Mediator non Hakim.
Perubahan SK ini ditenggarai oleh perubahan formasi hakim PA Tasikmalaya yang merupakan mediator hakim, serta penambahan mediator non hakim. Adapun, daftar mediator non hakim diantaranya Drs. H. Didi Sopandi, Lc., Muhammad Abduh, M.H.I. serta mediator non hakim yang baru, Drs. H. Sya’roni yang sebelumnya merupakan Hakim PA Tasikmalaya yang baru saja purnabhakti pertanggal 31 Januari 2023.
Dalam Kesempatan ini Ketua PA Tasikmalaya menyampaikan dengan adanya mediator non hakim, dapat melakukan upaya penyelesaian mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai PERMA No.1 Tahun 2016, serta mengupayakan semaksimal mungkin penyelesaiakan konflik dengan cara memberi nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak dan pada akhirnya kembali berdamai.
Di akhir kegiatan, Ketua PA Tasikmalaya secara langsung menyerahkan SK Mediator kepada Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!