Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Ekspose Hasil Pengawasan Dan Pembinaan Oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Singaparna | (10/06) Tim Pengawas yang diutus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung ke Pengadilan Agama Tasikmalaya, dipimpin oleh Drs. H. Enas Nasai, SH., selaku Ketua Tim, didampingi oleh Setya Rini, SH., dan Rustandi, S.Ag. pada hari Jum’at, 10 Juni 2022 mengekspose hasil pada pengawasan yang dilaksanakan sejak Rabu, 08 Juni 2022. Kegiatan Ekspose dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Ekspose diikuti oleh Pimpinan, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya. Kegiatan ekspose diawali sambutan oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Muhammad Dihyah Wahid, beliau mengatakan bahwa tidak ada gading yang tak retak, yang artinya setiap manusia tidak ada yang sempurna termasuk dalam hal pekerjaan. Dalam hal ini adalah aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya, yang ketika melaksanakan tugasnya terkadang melakukan sebuah kesalahan. Maka dari itu, beliau memohon kritik dan saran yang membangun baik itu di bidang Kesekretariatan maupun Kepaniteraan agar bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.
Pada kesempatan ekspose tersebut, Ketua Tim Pengawas Drs. H. Enas Nasai, SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga besar PA Tasikmalaya atas pelayanan yang sangat baik selama Tim berada di Tasikmalaya, lebih lanjut beliau menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan bukanlah untuk mencari kesalahan namun untuk membenahi kinerja yang masih dirasa kurang maksimal.
Secara umum dapat dilaporkan bahwa kinerja pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya sudah cukup baik hanya ada beberapa temuan yang bukan masalah serius, hanya dikarenakan kurang ketelitian dalam bekerja, dengan begitu beliau berharap agar temuan dalam pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dan agar lebih teliti lagi dalam melakukan pekerjaan sehingga dalam pengawasan dan pembinaan berikutnya tidak ada lagi temuan yang sama seperti temuan pada pengawasan kali ini.
Acara ekspose berakhir dengan beberapa catatan penting yang harus segera perbaiki oleh penanggung jawab setiap bagian dari pengadilan agama tasikmalaya seperti manajemen peradilan, standar operasional prosedur, administrasi persidangan, administrasi perkara, serta administrasi kesekretariatan dan pelayanan publik. Penyampaian permintaan perbaikan ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan yang sama pada pengawasan mendatang serta memperbaiki hal-hal yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Ekpose ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan di Pengadilan Agama Tasikmalaya, yang diserahkan langsung oleh Ketua Tim dari PTA Bandung kepada Ketua PA Tasikmalaya. Kemudian ekspose diakhiri dengan acara sesi berfoto bersama.
(Red:Cintiya)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!