Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Kultum Sekaligus Pembinaan serta Persiapan Ramadhan
Rabu (10/04/2019), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan pengajian rutin. Kultum diisi oleh Ibadurrohman Al Hasyimi, SH yang merupakan Cakim PA Tasikmalaya yang didampingi oleh Miftahul Khoiriyah, SHI. yang bertindak sebagai moderator juga seorang Cakim.
Dalam ceramahnya, narasumber menyampaikan bahwa Al-Qur'an merupakan akta otentik yang terjaga ke-otentikannya yang didalamnya memuat semua hal termasuk sejarah.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Agama yang ada di sisi Allah adalah islam. Bahkan agama bagi umat-umat sebelum Al-Qur'an diturunkan. Hal tersebut dibuktikan bahwa dalam kitab-kitab terdahulu disebutkan bahwa kelak akan datang Nabi Muhammad yang lahir dari keturunan Nabi Ismail AS.
Bani Israil berselisih karena Nabi yang diutus yang disbutkan dalam kitab-kitab mereka bukan berasal dari keturunan/bani mereka, sehingga banyak yang ahlul kitab mengingkari hal tersebut. Namun ada juga yang mengakuinya.
Nabi Ibrahim pernah berpesan kepada anak-anaknya bahwa Allah telah memilihkan agama bagi mereka.Meskipun demikian, syariat yang diajarkan kepada umat tersebut sama dengan syariat islam. Oleh karena itu, marilah kita perbanyak mengkaji Al-Qur'an dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah Kultum, dilanjutkan pembinaan oleh Wakil Ketua, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si yang menyampaikan beberapa point. Pertama, mengenai permohonan pengubahan jam masuk-pulang, yang sudah dibalas dan dikabulkan walaupun hanya satu hari yaitu hari jum'at saja. Aturan baru tersebut rencananya akan diberlakukan setelah libur lebaran, yaitu pada bulan Syawal. Selain itu, beliau juga tak lupa untuk mengapresiasi kinerja dan kerjasama antar pegawai yangs ejauh ini sudah cukup baik. Beliau juga menyinggung soal kesalahan teknis mengenai sinkronisasi SIPP yang diharapkan tidak terulang lagi untuk kedepannya. Disamping mengenai kinerja, beliau juga membuat sebuah inovasi kerohanian yang belum ada sebelumnya, yaitu melakukan pembacaan do'a asmaul husna pada setiap kultum kedepannya, dan menyarankan untuk dibaca selesai sholat.
Sebelum kegiatan Kultum berakhir, Ketua DKM Musholla Al-Mahkamah, Drs. H. Baim As'ari, MH. menyampaikan perihal persiapan kegiatan kerohanian yang sudah rutin dilaksanakan setaip tahunnya di bulan Ramadhan. Disebutkan bahwa bulan Ramadhan akan diadakan Kajian ilmu dan tahsiunul Qur'an.
(Red: Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!