Berita Pengadilan
Rapat Monitoring dan Evaluasi
Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.
Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau kelembagaan Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama.
Pengadilan agama Tasikmalaya sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, bahwa sejak tahun 2018 Pengadilan Agama Tasikmalaya sudah mulai menerapkan standar PTSP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama. PTSP tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Tasikmalaya ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut: 1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, 2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, 4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.
SOP ANTRIAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU
PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Nama | : PANJI APRIANDI WIRYADIPURA, AMd.Kom | |
NIP | : 19880409.202012.1.003 | |
Tanggal Lahir | : Banjarbaru, 09 April 1988 | |
Pangkat/Golongan | : Pengatur (II/c) | |
Jabatan | : Pengadministrasi Registrasi Perkara | |
Nama | : ADHI FAJRIN HAMIDANIKAR, SE. | |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 14 Agustus 1986 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas Informasi dan Pengaduan | |
Nama | : Nizam Rullista Al - Ghifari | |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 06 Maret 1992 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas Pendaftaran dan Pojok E-Court | |
Nama | : Ishak Saepudin, S.Sy. | |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 01 Mei 1984 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas Kasir | |
Nama | : WINA APRILIANI | |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 18 April 1995 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas Pengambilan Produk |
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!