Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Perdalam Praktik Ilmu Hukum, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Laksanakan Program MKPA di PA Tasikmalaya
Singaparna | (24/01) Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali mendapat kepercayaan untuk menjadi tempat pelaksanaan magang mahasiswa. Kali ini magang atau kerjasama magang mahasiswa dilakukan antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Penyerahan mahasiswa magang oleh pihak UIN Sunan Gunung Djati bandung dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 13.30 WIB yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Syafruddin, S. Ag M.S.I, Hakim Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H., Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T., Kasubbag Kepegawaian dan ORTALA Idris Sudrajat, S.H.I. dan pihak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung diwakili Dr. H. Ali Khosim, M.Ag. dan Lutfi Fahrul Rizal, S.Sy., M.H. Pelaksanaan program Magang Kerja Peradilan Agama (MKPA) ini diikuti oleh 30 peserta yang terbagi menjadi 2 kelompok, yang akan dilaksanakan selama 1 bulan tepatnya mulai tanggal 23 Januari hingga 23 Februari 2023.
Pada kesempatan tersebut mewakili Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Ali Khosim, M.Ag. menyampaikan terima kasih atas penerimaan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan mohon bimbingan serta arahan selama kegiatan magang ini. Beliau berharap agar durasi waktu 1 bulan pelaksanaan magang dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mahasiswanya.
"Kami menyerahkan mahasiswa magang kepada pihak Pengadilan Agama Tasikmalaya dan mohon bimbingan dan arahan dari pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk mahasiswa kami. Mudah-mudahan bisa mendapatkan ilmu yang kami harapkan dan diharapkan oleh mahasiswa secara teoritis maupun praktis selama berada disini." Ucapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. berharap kepada mahasiswa untuk dapat mengambil dan belajar mengenai bagaimana proses peradilan secara langsung secara maksimal dengan waktu yang singkat. Dipersilahkan untuk menggali informasi sebanyak mungkin hal-hal yang menunjang pembelajaran yang dibutuhkan. namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Tasikmalaya.
"Kami berharap agar para mahasiswa bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk terus menggali mengambil dan belajar mengenai bagaimana proses peradilan secara langsung secara maksimal. Dipersilahkan untuk menggali informasi sebanyak mungkin hal-hal yang menunjang pembelajaran yang dibutuhkan namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Tasikmalaya. " Harap Syafruddin.
Selama melaksanakan kegiatan Praktek peradilan ini mahasiswa akan dibimbing dan didampingi oleh Hakim Pembimbing yaitu Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H. dan Drs. H. Dede Ibin, S.H., M.Sy.
Sebagai institusi publik, Pengadilan Agama Tasikmalaya berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah informasi atau akses untuk mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan pengadilan agama.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya diatur dalam SK KMA Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama.
(Red : Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!