Logo Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA

Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412

Telp: (0265) 546059 Email: pa.tasikmalaya@gmail.com
Ikuti Kami: f ig yt

Hari & Jam Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB

Alur dan Tahapan Penanganan

Dipublikasikan: 2018-12-13 08:02:28

Alur dan Tahapan Penanganan

alur penyampaian pengaduan

PENGADUAN DITERIMA OLEH :

  • Pengadilan Agama Tasikmalaya, baik melalui telepon (0265) 546059, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya atau melalui fax (0265) 546059, atau melalui website http://www.pa-tasikmalaya.go.id atau website Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id
  • Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
  • Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
  • Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung / Pengadilan Agama Tasikmalaya mbentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi / hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung / Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelapor dapat meminta Informasi mengenai tindaklanjut / tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui menu pelayanan informasi pengaduan di website Pengadilan Agama Tasikmalaya.



« Kembali ke Beranda