Seputar Peradilan

Alhamdulillah! Mediator Non Hakim Lanjutkan Tren Positif Keberhasilan Mediasi PA Tasikmalaya

mediasi

Singaparna | (09/02) Salah satu mediator non hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Muhammad Abduh, M.H.I. melanjutkan tren positif dengan menambah deretan keberhasilan mediasi di PA Tasikmalaya, melalui perdamaian yang dilakukan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan register perkara 388/Pdt.G/2023/PA.Tsm. Capaian ini merupakan keberhasilan berturut-turut mediasi PA Tasikmalaya di tahun 2023. Sebelumnya, Drs. H. Sanusi, M.H., dan Drs. Usep Gunawan, S.H. yang merupakan mediator hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam gugatan perdata tentang Kewarisan dengan register perkara 4478/Pdt.G/2022/PA.Tsm.

Dengan kesabaran, keilmuan dan teknik serta pengalaman yang beliau miliki mampu meluluhkan hati penggugat dan tergugat, sehingga tercapainya kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak merasa lega atas terjadinya kesepakatan ini. Selaras dengan Al-Quran surat Al-Anfal ayat 61 yang artinya “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkal lah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Selanjutnya kedua belah pihak mendandatangani kesepakatan perdamaian dihadapan mediator yang menandakan gugurnya perkara perceraian tersebut. Semoga dengan keberhasilan ini dapat menjadi pemacu dan motivasi bagi PA Tasikmalaya untuk meningkatkan pelayanan dan senantiasa dapat membantu masyarakat yang berperkara.

Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian perkara yang menjamin adanya rasa adil tanpa meninggaljan luka di hati serta  kepastian hukun pun terjamin.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

الصلح سيد الاحكام

Artinya : ishlah atau perdamaian itu adalah pokok dari segala hukum.

(Red:Fik)