Artikel Pengadilan

Sikap Hakim yang Profesional Terhadap Surat Kuasa Khusus Untuk Mengucapkan Ikrar Talak Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku | Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.

Sikap Hakim Yang Profesional Terhadap Surat Kuasa Khusus Untuk Mengucapkan Ikrar Talak Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.

 

  1. Pendahuluan

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.2 Sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seorang hakim harus bersikap profesional. Salah satu penerapan sikap profesional  oleh hakim yaitu dengan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan agar dapat melaksankan tugas-tugas peradilan secara baik dan benar, termasuk dalam bersikap terhadap para pihak yang tidak mematuhi atau mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menyatakan bahwa “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang- Undang ini”. Berdasarkan pasal tersebut, maka peraturan mengenai hukum acara yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut berlaku asas “ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum”. Sengketa Perkawinan merupakan salah satu ketentuan hukum acara yang diatur dalam UU Peradilan Agama. Pasal 66-72 UU Peradilan Agama mengatur tentang proses pemeriksaan perkara Cerai Talak. Dalam pasal-pasal tersebut diatur secara rinci mulai dari proses pengajuan perkara hingga selesai termasuk di dalamnya proses ikrar talak.

Dalam praktek pelaksanaan ikrar talak di pengadilan, banyak pihak (prinsipal) yang dalam pelaksanaan pengucapan ikrar talak tidak hadir secara langsung (in person) ke persidangan, melainkan mewakilkan kepada kuasa hukum. Dalam kondisi yang demikian, tentu kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama pemberi  kuasa membutuhkan legalitas yang digunakan untuk beracara yaitu surat  kuasa khusus. Dalam praktek di persidangan, banyak ditemui bahwa pada saat kuasa hukum yang mewakili pihak yang akan mengucapkan ikrar talak menyerahkan surat kuasa khusus berupa akta di bawah tangan. Selain itu, muncul beberapa istilah mengenai surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa hukum untuk mewakili pihak yang akan mengucapka ikrar, diantaranya surat kuasa istimewa dan wakalah. Jika diteliti dan diamati lebih jauh lagi, apakah surat kuasa khusus sebagaimana yang telah dijelaskan diatas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau apakah terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein di dalam prakteknya. Oleh karena itu, penulis akan membahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Selengkapnya KLIK DISINI