Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, penggugat mohon dengan hormat, sudilah agar kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga sita marital atas harta objek sengkjeta berupa:
- Sebidang tanah seluas 73 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Saga Regency, Blok C.31, Kp. Pejaten RT. 001, RW. 001, Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana terurai didalam Sertpikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No : 00420/Desa Pasirhuni, Surat Ukur Tanggal 02-07-2024 No. 01364/Pasirhuni/2024, atas nama Pemegang Hak PT. Bumi Palasari,
- Menetapkan harta kekayaan berupa :
- Sebidang tanah seluas 73 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Saga Regency, Blok C.31, Kp. Pejaten RT. 001, RW. 001, Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana terurai didalam Sertpikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No : 00420/Desa Pasirhuni, Surat Ukur Tanggal 02-07-2024 No. 01364/Pasirhuni/2024, atas nama Pemegang Hak PT. Bumi Palasari adalah merupakan harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan pembagian harta bersama tersebut dalam petitum 3 (tiga) di atas kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat dengan ketentuan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual melalui pelelangan umum dan uang dari hasil penjualan lelang tersebut diberikan ½ (seperdua) kepada Penggugat dan ½ (seperdua) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian harta bersama kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voorbaar bij voorraad) meskipun Timbul Verzet atau Banding;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain :
S u b s i d a i r :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya |