Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama Sigit Permana bin Tata Permana, Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya, 03 Mei 2009 (15 tahun), sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 20514/LT/PD/2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, berada dalam perwalian Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |