Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I.A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ini agar dapat menetapkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (YATI binti MARHUDIN) sebagai wali dan atau wakil yang sah pemegang hak asuh anak dari anak yang bernama ACEP DYNDRA YATRIYANA bin DIDIE JUMARNA;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon putusan berdasarkan kepatutan yang seadil-adilnya; (Ex Aequo Et Bono). |