Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan AgamaTasikmalaya, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Blok Jengkol Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya seluas 2796 M.2 dengan batas-batas Utara tanah Saman, Selatan Tanah Engkos, Timur Tanah Wawan dan Sebelah Barat Tanah Engkos, adalah harta bersama milik Penggugat ( Endang Supriatna) dan Tergugat ( Yayah Wariah) yang belum dibagi 2;
- Menetapkan Tanah terperkara untuk Penggugat adalah setengah dari luas tanah dimaksud;
- Membebankan biaya menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya. |