Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon Mawar binti Kusnadi dan suami Pemohon yang bernama Sohibin alias Obing Sohibin yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 02 September 1999 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |