Berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon TRI SUPRAPTI binti KAMSI dengan Suami Pemohon yang bernama SULAEMAN bin MARBUN SOMANTRI yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2001 bertempat di Kampung Karyamandala Rt 003 Rw 002 Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |