Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
753/Pdt.P/2025/PA.Tsm MUHAMAD FARIS AL FAWAZ bin H.APIP RUKMAYADI, SPT. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 753/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD FARIS AL FAWAZ bin H.APIP RUKMAYADI, SPT.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa  tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama TYARA HASHIFA PUTRI binti H.APIP RUKMAYADI, SPT., perempuan, Tasikmalaya, 15 Januari 2008, baik didalam maupun diluar pengadilan;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak