Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
525/Pdt.P/2024/PA.Tsm Yuni Yuliani Binti Ojan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 525/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuni Yuliani Binti Ojan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RIZKIi NURFADILLAH, S.H.Yuni Yuliani Binti Ojan
2GUGUN KURNIAWAN , S.HYuni Yuliani Binti Ojan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Pemohon untuk diperiksa, selanjutnya memberikan penentapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Yuni Yuliani binti Ojan adalah wali pengampu dari anak yang bernama Dio Althafarizqi Pratama Bin Alm. Dadan Rodian dan Derrel Elgio Dwipradipta Bin Alm. Dadan Rodian. 
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak