Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraiakn diatas, dengan ini Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya berkenan memeriksa, mengadili, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (DENI RIDWAN BIN H. AHRI) dengan istri Pemohon (YATI SUMATI, Alm ) yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 2 Februari 1993;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
ATAU : Mohon putuskan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |