Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
785/Pdt.P/2024/PA.Tsm YATI binti MARHUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 785/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 16.165 / KH-NFP / XI / 2024
Pemohon
NoNama
1YATI binti MARHUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agung Cendana Putra, S.H.YATI binti MARHUDIN
2Muhammad Nur Fuadi, S.H.YATI binti MARHUDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I.A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ini agar dapat menetapkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (YATI binti MARHUDIN) sebagai wali dan atau wakil yang sah pemegang hak asuh anak dari anak yang bernama ACEP DYNDRA YATRIYANA bin DIDIE JUMARNA;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon putusan berdasarkan kepatutan yang seadil-adilnya; (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak