Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2025/PA.Tsm 1.Osep Seproni Bin. H. Aep Saepuloh
2.Heny Sutrisni S.PD Binti Nana Karnaen
2.H Mustangin
3.Andri Yono Saputro
4.Dede Fitriani, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Osep Seproni Bin. H. Aep Saepuloh
2Heny Sutrisni S.PD Binti Nana Karnaen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Palasara, S.H,Osep Seproni Bin. H. Aep Saepuloh
2Asep Palasara, S.H,Heny Sutrisni S.PD Binti Nana Karnaen
3Nenden Mulyani, S.H.Osep Seproni Bin. H. Aep Saepuloh
4Nenden Mulyani, S.H.Heny Sutrisni S.PD Binti Nana Karnaen
5Dian Rusdiana, S.H.Osep Seproni Bin. H. Aep Saepuloh
6Dian Rusdiana, S.H.Heny Sutrisni S.PD Binti Nana Karnaen
Tergugat
NoNama
1H Mustangin
2Andri Yono Saputro
3Dede Fitriani, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-atasan hukum yang telah berdasar tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tasikmalaya Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo,berkenan memeriksa clan selanjutnya memutus perkara aquo dengan amar putusan sbb:

A. Primer:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Sita Persamaan dalam Perkara ini; Menyatakan Tergugat Idan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum,
  3. Menyatakan membatalkan atau dinyatakan tidlak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat akta jual beli nomor: 65612012, tanggal 29-06-2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak darlpadanya untuk men yerahkan sertifikat hak milik nomor: 00541/Desa Kamulyan,luas tanah 980 m2, surat ukur tanggal 000571 kamulyan/2002 kepada Para Penggugat,
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiep harinya sejak putusan aquo berkekuetan hukum tetap sam pal dllaksanakannya put usen a-quo;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding maupun kasasi (Uitvoerbaar by Vorraed);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

B. Subsider:

Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadi-adilnya.(Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak