| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (OOM binti MONON) sebagai wali dari anak bernama: RAFIQ AHMAD AL – GHAZALI bin DEDEN, Laki-laki, Lahir di Klungkung, 30 Mei 2015;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |