Petitum |
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka para pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Syah perkawinan Pemohon (MARYAMAH binti H. JAHUR) dengan (ABD ROHMAN bin USUP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 1982 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya Untuk Mencatat Pernikahan Pemohon (MARYAMAH binti H. JAHUR) dengan (ABD ROHMAN bin USUP) dan menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;
|