Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
760/Pdt.P/2025/PA.Tsm Rahmat Rahyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 760/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmat Rahyana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yeti Suryati, S.H. M.HRahmat Rahyana
2DEA NUR INTAN, S.H.Rahmat Rahyana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan terurai di atas, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk memeriksa, memanggil pihak-pihak, dan mengadili perkara ini yang selanjutnya menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Rahmat Rahyana  Bin Mukri (Alm)) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Adika Khairul Azmi Bin Rahmat Rahyana;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak