INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
724/Pdt.P/2024/PA.Tsm | EROS ROSITA binti HADIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 724/Pdt.P/2024/PA.Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, dan memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan :
sebagai ahli waris Ahli waris dari R. Rudy Antaputra bin Mas Rachmat ;
sebagai ahli waris Ahli waris dari R. Rudy Antaputra bin Mas Rachmat ;
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |