Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menetapkan Tanah dengan No. SPPT. 32.08.010.006.016.0278.0 Sebagai Harta Bersama ;
- Menetapkan putusan pembagian Harta bersama terhadap Penggugat dan Tergugat.
- Membebankan biaya menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya. |