Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PA.Tsm UTANG bin SADILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UTANG bin SADILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa  tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama :
    • ISMI MAHMUDAH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 30 Oktober 2008, berumur 16 tahun, sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2805/Is/2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tasikmalaya;
    • M. AZBY ZAINIL MIFTAH bin UTANG, Laki-Laki, Lahir Tasikmalaya 12 Desember 2009, berumur 15 tahun, sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17511/LST/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya,
    • DEWI KHORUL UMAH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya 30 Oktober 2011, berumur 13 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17512/LST/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
    • SITI MADINATUL MUNAWAROH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 23 Oktober 2013, berumur 11 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17220/Um/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
    • MOHAMMAD AL AMRI FADILLAH bin UTANG, Laki-Laki, lahir Tasikmalaya, 16 Maret 2016, berumur 8 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3206-LU-19042016-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
      maka Pemohon memandang perlu mengajukan permohonan perwalian atas anak tersebut;
      Berada dalam perwalian Pemohon;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak