Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama :
- ISMI MAHMUDAH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 30 Oktober 2008, berumur 16 tahun, sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2805/Is/2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tasikmalaya;
- M. AZBY ZAINIL MIFTAH bin UTANG, Laki-Laki, Lahir Tasikmalaya 12 Desember 2009, berumur 15 tahun, sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17511/LST/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya,
- DEWI KHORUL UMAH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya 30 Oktober 2011, berumur 13 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17512/LST/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
- SITI MADINATUL MUNAWAROH binti UTANG, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 23 Oktober 2013, berumur 11 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17220/Um/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
- MOHAMMAD AL AMRI FADILLAH bin UTANG, Laki-Laki, lahir Tasikmalaya, 16 Maret 2016, berumur 8 tahun sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3206-LU-19042016-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
maka Pemohon memandang perlu mengajukan permohonan perwalian atas anak tersebut;
Berada dalam perwalian Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |