Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, agar menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (DEWI LESTARI binti TOTO alias TOTO S.) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama MUHAMAD AUFAR bin ENDANG S. alias ENDANG SUPARMAN
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |