Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memeriksa dan mengadili yang selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon dengan HENHEN HERMAWAN BIN YAYAT AD yang bernama PUTRI MELATI ADIREJA, lahir di Tasikmalaya, 27 Januari 2007 (18 tahun) , agama Islam ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |