| Petitum | 
				Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan terurai di atas, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk memeriksa, memanggil pihak-pihak, dan mengadili perkara ini yang selanjutnya menetapkan sebagai berikut : 
 - Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
 - Menetapkan Pemohon (Rahmat Rahyana  Bin Mukri (Alm)) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Adika Khairul Azmi Bin Rahmat Rahyana;
 
 - Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
 
 
ATAU 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |