Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PA.Tsm 1.Nani binti Sumarya
2.Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
3.Ridwan Guproni bin Enjang Sugandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nani binti Sumarya
2Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
3Ridwan Guproni bin Enjang Sugandi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Dinamara, S.Sy.Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
2Ucu M.Samsul Romli, S.HNani binti Sumarya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama  Tasikmalaya untuk menerima, memeriksa, dan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan, bahwa Almarhum Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2022  ;
  3. Menetapkan, bahwa Ahli Waris dari Almarhum Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU adalah :
    1. NANI  binti SUMARYA (Pemohon I) sebagai istri,
    2. TENI ANGGRAENI  binti ENJANG SUGANDI (Pemohon II) sebagai anak perempuan kandung,
    3. RIDWAN GUPRONI  bin ENJANG  SUGANDI (Pemohon III) sebagai anak laki-laki kandung,
    4. AHMAD NANDANG HUDAYA Bin ENJANG SUGANDI ( TURUT Pemohon) sebagai anak laki-laki kandung,
    5. TINA AZAHRA SUGANDI Bin ENJANG SUGANDI ( TURUT Pemohon) sebagai anak Perempuan kandung;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;

Atau Apabila Pengadilan Agama  Tasikmalaya berpendapat lain maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak