Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PA.Tsm TUTI NURHASANAH binti GOJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Minggu, 16 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI NURHASANAH binti GOJALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Dinamara,S.Sy.TUTI NURHASANAH binti GOJALI
2Agung Cendana Putra, S.H.TUTI NURHASANAH binti GOJALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I.A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, agar selanjutnya dapat berkenan menjatuhkan putusan/penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (TUTI NURHASANAH binti GOJALI) untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon (TUTI NURHASANAH binti GOJALI) sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang bernama RAFLY MUHAMAD FAUZAN bin ASMARA SUBAGIO, Laki-laki, lahir di lahir di Tasikmalaya, 30 Agustus 2005 (19 tahun) dan ZAHRA NABILA PUTRI binti ASMARA SUBAGIO, perempuan, lahir di Tasikmalaya, 18 Juli 2012 (12 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak