| Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ibu kandung Pemohon, Almarhumah NENDAH AMINAH binti HOLIS meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Januari 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 474.3/001/II/Desa yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cikadongdong Kecamatan Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 14 Februari 2013;
- Menyatakan Ayah kandung Pemohon, Almarhum ADING SUMARDI bin ENDIN BAHRUDIN telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 14 Juli 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3206-KM-22072021-0022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 22 Juli 2021;
- Menyatakan Almarhumah ANI binti ADING SUMARDI telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 11 Mei 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3206-KM-14052025-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 14 Mei 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah ANI binti ADING SUMARDI yang bernama:
- YETI HARYATI binti ADING SUMARDI, Perempuan, lahir Tasikmalaya, 28 Agustus 1965 berumur 60 Tahun (Pemohon / Kakak Kandung Pewaris);
- DEDIN SUPRIADIN bin ADING SUMARDI, Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya, 17 April 1971 berumur 54 tahun (Pemohon / Adik Kandung Pewaris)
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |