Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa pemohon SUPIYATI BINTI SUKARLIN sebagai wali/pemelihara AURA AMANDA KASIH BINTI APIPUDIN yang lahir pada tanggal 14 Mei 2010 ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |