Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
793/Pdt.P/2024/PA.Tsm 1.GITA NOOR ALIZA binti TB RACHMAT NOORDIN
2.TEGAR HARDIANSYAH bin JAPAT SODIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 793/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GITA NOOR ALIZA binti TB RACHMAT NOORDIN
2TEGAR HARDIANSYAH bin JAPAT SODIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama TB RONI NURARIF bin H. BURHANUDIN sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama TEGAR HARDIANSYAH bin JAPAT SODIK dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak