Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PA.Tsm OOM binti MONON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1OOM binti MONON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (OOM binti MONON) sebagai wali dari anak bernama: RAFIQ AHMAD AL – GHAZALI bin DEDEN, Laki-laki, Lahir di Klungkung, 30 Mei 2015;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak