Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1460/Pdt.G/2025/PA.Tsm DEDE ROSITAWATI BINTI UNEN S RISWAN PERMANA BIN DEDI SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 1460/Pdt.G/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE ROSITAWATI BINTI UNEN S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Euis Aisah, S.AgDEDE ROSITAWATI BINTI UNEN S
2NENENG ISMAH TANJUNG, S.Pd. S.HDEDE ROSITAWATI BINTI UNEN S
Tergugat
NoNama
1RISWAN PERMANA BIN DEDI SETIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon  ;
  2. Menetapkan sah pernikahan pemohon (DEDE ROSITAWATI BINTI UNEN S) dengan suami pemohon DEDI SETIADI ( Almarhum ) yang dilaksanakan pada, tanggal 20 Februari 2012, di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya ;
  3. Membebankan kepada  pemohon untuk membayar biaya perkara ;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak