Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Pemohon untuk diperiksa, selanjutnya memberikan penentapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Yuni Yuliani binti Ojan adalah wali pengampu dari anak yang bernama Dio Althafarizqi Pratama Bin Alm. Dadan Rodian dan Derrel Elgio Dwipradipta Bin Alm. Dadan Rodian.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|