Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon menyampaikan permohonan agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus pada Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA dapat segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya mohon menetapkan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Membebaskan dan/ atau mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak a.n RIDWAN MUHAMMAD PUTRA dari kedua orang tuanya a.n CALIM (Ayah) dan a.n EVI APRIANTI (Ibu);
- Menetapkan, Yayasan An-Nur Cidoyang Tasikmalaya Cq. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur sebagai Wali dari Anak yang bernama RIDWAN MUHAMAD PUTRA sampai Anak dewasa. ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian permohonan pengangkatan perwalian dari anak yang belum dewasa ini kami sampaikan, dan atas dikabulkannya permohonan kami mengucapkan terima kasih. |