Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:
- HAURA NAZHIFA APRILIA binti RIDWAN SABARA, Perempuan, Lahir Tasikmalaya 08 April 2014;
- HAURA NAZHIFA APRILIA binti RIDWAN SABARA, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 22 Agustus 2019;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |