Petitum |
Maka berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas, para Pemohon agar kiranya kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tasikmalaya dan atau majelis Hakim yang memerik permohonan ini di berkenan menetapkan sebagai berikut:
1 Mengabulkan Para Pemohon
2.Menetapkan almarhum H. Jaelani telah meninggal dunia tanggal 07 maret 1954,menurut keterangan para saksi yang mash hidup tetapi usia sudah lanjut ;
3.Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Jaelani sebagai berikut:
1. AEN HERMAEN
2. ?OOM ROMLAH
3. ?YANTO/ANTO
Adalah syah menurut hukum waris dan menetapkan bagian masing - masing setelah tanah-tanah tersebut laku dijual sesuai dengan KUH perdata (BW)
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku |