Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama
- GHAITSAA MASYAAILL LYANA binti EGY LYANA, S.P. Perempuan, lahir Tasikmalaya, 16 Agustus 2011, berumur 14 tahun,
- HAKAM AL HAQ LYANA binti EGY LYANA, S.P., Laki-laki, Lahir Tasikmalaya, 04 April 2016, berumur 9 tahun,
- AQEENA NAYNAFIZA LYANA binti EGY LYANA, S.P., Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 06 Juli 2022, berumur 3 tahun, baik didalam maupun diluar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |