Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
754/Pdt.P/2024/PA.Tsm H. DUDI DARMAWAN bin H. HAPID HAPIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 754/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. DUDI DARMAWAN bin H. HAPID HAPIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ali Nurdin, SHH. DUDI DARMAWAN bin H. HAPID HAPIDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, agar menetapkan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  Pemohon  (H. DUDI DARMAWAN bin H. HAPID HAPIDIN) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama DEVIN ALI ALBANI   Bin H. DUDI DARMAWAN dan SALMA RAISSA ARDINI Binti H. DUDI DARMAWAN.
  3. Menetapkan biaya Permohonan   menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain,  mohon    penetapan yang  seadil – adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak