Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
771/Pdt.P/2024/PA.Tsm 1.Aen Harmaen
2.oom Romlah
3.Yanto alias Ato
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 771/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1Aen Harmaen
2oom Romlah
3Yanto alias Ato
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YADI SUPRIADI, SH.Aen Harmaen
2YADI SUPRIADI, SH.oom Romlah
3YADI SUPRIADI, SH.Yanto alias Ato
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas, para Pemohon agar kiranya kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tasikmalaya dan atau majelis Hakim yang memerik permohonan ini di berkenan menetapkan sebagai berikut:
1 Mengabulkan Para Pemohon
2.Menetapkan almarhum H. Jaelani telah meninggal dunia tanggal 07 maret 1954,menurut keterangan para saksi yang mash hidup tetapi usia sudah lanjut ;
3.Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Jaelani sebagai berikut:
1. AEN HERMAEN
2. ?OOM ROMLAH
3. ?YANTO/ANTO
Adalah syah menurut hukum waris dan menetapkan bagian masing - masing setelah tanah-tanah tersebut laku dijual sesuai dengan KUH perdata (BW)
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak